Pernahkah kita bertanya, apa yang menjadi tanda keislaman seseorang secara lahiriah dalam pandangan syariat?
Dalam Islam, tidak semua pengakuan cukup hanya dengan keyakinan hati. Ada batasan-batasan yang dijaga oleh syariat Islam. Ada tiga hal utama yang menjadi ukuran awalnya yaitu syahadat, shalat, dan zakat.
Perhatikan dengan baik hadits berikut,
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.
Artinya: "Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah, dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan hal itu, akan terjagalah darah-darah dan harta-harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini tidak hanya membahas persoalan perang atau jihad, tetapi juga menjadi pondasi penting bagi hukum perlindungan hak dasar dalam masyarakat Islam. Ia menegaskan bahwa darah, harta, dan kehormatan setiap individu harus dijaga dan dihormati. Dengan demikian, hadits ini menjadi landasan kuat bagi terciptanya tatanan sosial yang adil dan beradab dalam Islam.
Makna “Memerangi” bukan berarti Perang
Kata “memerangi” dalam hadits ini sering disalahpahami. Sebagian menyangka Islam mendorong kekerasan terhadap orang-orang non-Muslim. Padahal, yang dimaksud adalah bahwa hukum Islam tidak dapat ditegakkan secara penuh pada seseorang hingga ia menampakkan tanda-tanda keislaman, yakni bersyahadat, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat. Ketika seseorang melaksanakan ketiganya, ia dianggap Muslim secara lahir dan hak-haknya sebagai Muslim, seperti keamanan jiwa dan hartanya wajib dijaga oleh negara dan umat Islam.
Urgensi Syahadat, Shalat, dan Zakat
Syahadat
Syahadat adalah pintu gerbang Islam. Tidak cukup hanya dengan keyakinan batin, tetapi harus dilafalkan. Kalimat “Laa ilaaha illallaah” mengandung dua aspek penting, yakni menolak semua sesembahan selain Allah dan menetapkan hanya Allah yang berhak disembah. Menyatakan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah berarti wajib membenarkan beritanya, mengikutinya, dan beribadah sesuai tuntunan dan syariat yang telah diajarkannya.
Shalat
Shalat adalah tiang agama. Para sahabat Nabi, termasuk Umar bin Khattab menegaskan bahwa "Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat". Bahkan, para 'ulama terdahulu menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir. Ini menunjukkan betapa penting dan mendasarnya kedudukan shalat dalam identitas keislaman seseorang.
Zakat
Zakat adalah bukti nyata kepedulian sosial sekaligus bentuk pembersihan harta bagi seorang Muslim. Sejarah mencatat bahwa orang-orang yang menolak membayar zakat pada masa kepemimpinan Abu Bakar ash-Shiddiq diperangi, meskipun mereka masih mengaku sebagai Muslim. Hal ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar ibadah individual, tetapi juga menyangkut keberlangsungan dan keseimbangan sosial dalam masyarakat Islam.
Konsekuensi Sosial dan Hukum
Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa jika seseorang telah mengucapkan syahadat, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat, maka darah dan hartanya aman “kecuali dengan hak Islam.” Artinya, perlindungan ini bisa gugur jika seseorang melanggar hukum Islam seperti membunuh tanpa hak, murtad, atau memberontak terhadap pemerintahan sah.
Hadits ini juga menunjukkan bahwa hisab atau penilaian batin seseorang adalah urusan Allah. Kita sebagai manusia hanya menilai dari apa yang tampak lahiriah. Jika seseorang telah menunjukkan tanda keislaman secara lahir, maka ia diperlakukan sebagai Muslim, meskipun hati manusia hanya Allah yang tahu.
Syahadat, shalat, dan zakat bukan sekadar ibadah ritual. Ketiganya adalah identitas, penegas status keislaman, dan pilar hukum sosial Islam. Hadits ini mengajarkan bahwa keamanan seseorang dalam masyarakat Islam tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui komitmen terhadap tiga rukun ini.
Pemahaman terhadap hadits ini sangat penting, terutama di era modern yang sering dipenuhi dengan kesalahpahaman terhadap ajaran Islam. Islam bukanlah agama kekerasan, melainkan agama yang menjunjung tinggi keteraturan sosial, perlindungan hak, dan kejelasan identitas. Ketiga prinsip ini menjadi tolak ukur awal dalam membangun masyarakat Islam yang adil dan beradab.
Komentar
Posting Komentar